Aturan UU Cipta Kerja dan Omnimbus Law
Aturan UU Cipta Kerja pasca pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Oktober 2020 dan telah di undangkan pada 2 November 2020, cluster ketenagakerjaan menjadi salah satu UU yang banyak disorot khususnya oleh kalangan buruh. Beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Berikut point-point penting yang perlu menjadi perhatian atas perubahan Undang-undang yang telah disahkan tersebut.
Aturan UU Cipta Kerja : Pasal 59 Ayat 4 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWKT)
Perbandingan No. 13 tahun 2003 Pasal 88 dan Pasal 88 dalam Aturan UU Cipta Kerja yang diubah mengenai pengupahan
Perbandingan UU No. 13 tahun 2003 Pasal 151 dan Pasal 151 dalam Aturan UU Cipta Kerja mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Tambahan Informasi. No 13 tahun 2003 Pasal 154 a dan Pasal 156Â dalam Aturan UU Cipta Kerja mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – Pasal 152, 154 dan 155 dihapus,
Tambahan Informasi. Aturan UU Cipta Kerja yaitu Penghapusan No 13 tahun 2003 Pasal 90 A UUdan UU No 13 tahun 2003 Pasal 90 B yang dihapus
Untuk mengelola benefit karyawan seperti pada peraturan omnimbus law dan tentu akan menyita banyak waktu dan tenaga jika dilakukan masih menggunakan kertas kerja excel. Apalagi jumlah karyawan yang semakin bertambah banyak tiap periode tentu akan lebih menyulitkan. Karenanya anda memerlukan HReasily sebagai software payroll yang lengkap. Tentu dengan software tersebut anda dapat mengelola payroll, benefit karyawan, cuti, claim dan lain-lain dengan terintegrasi.
Â
Â
HReasily dapat membantu untuk mempercepat proses penghitung gaji, pajak penghasilan dan BPJS secara automatic. Selain itu, dapat membantu mengurangi biaya operasional dan error.
*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily
Learn more about HReasily from Arkan, our service expert
Arkan is extremely familiar with sales and business development. He also can guide to help you to learn about HReasily and navigate you the best product that could fit your needs.Â
He would be glad to receive an e-mail or text from you.Â
For informations :
You can reach him on Linkedin.
E-mail : [email protected].Â