Share on facebook
Share on google
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email
Share on facebook
Share on google
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Tarif dan Cara Menghitung PPh Pasal 21

Secara umum tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah. Tarif progresif berdasarkan pasal 17 ini mengacu pada prinsip keadilan yang berhubungan dengan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak ber NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif UU PPh 2008

s.d. Rp. 50 juta

5%

Di atas Rp. 50 juta s.d. Rp. 250 juta

15%

Di atas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta

25%

Di atas 500 juta

30%

Contoh perhitungan diuraikan secara detail di dalam ketentuan Dirjen Pajak yang mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016), berikut kita sajikan satu contoh untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai tetap yang menerima penghasilan teratur (gaji).

Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. 

PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut: 

Gaji Rp 8.000.000,00 

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,00 

Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,00 

Penghasilan bruto Rp 8.064.000,00 

Pengurangan: 

  1. Biaya Jabatan 

5% X Rp 8.064.000,00 Rp 403.200,00 

  1. Iuran Pensiun Rp 200.000,00 
  2. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 160.000,00 

Rp 663.200,00 

Penghasilan neto sebulan Rp 7.400.800,00 

Penghasilan neto setahun adalah 

12 X Rp 7.400.800,00 Rp 88.809.600,00 

 

PTKP setahun 

– untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00 

– tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00 

Rp 58.500.000,00 

Rp 30.309.600,00 

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 30.309.000,00 

PPh Pasal 21 Terutang 

5% X Rp 30.309.000,00 Rp 1.515.450,00 

PPh Pasal 21 bulan Juli 

Rp 1.515.450,00 : 12 Rp 126.288,00 

Sebenarnya tidak rumit meski dibutuhkan ketelitian, akan tetapi Ketika jumlah karyawan ratusan bahkan sampai ribuan tentu menjadi tidak mudah mengingat besaran gaji yang berbeda. Pun juga dengan penghasilan tidak teratur (THR) perhitungannya sedikit berbeda, belum lagi kompleksitas dari potongan BPJS, akan ada sekuel lanjutan tulisan ini terkait pemotongan PPh Pasal 21 maupun potongan BPJS nya. Pada bulan/masa desember juga memerlukan perhatian khusus karena juga mencakup penerimaan gaji satu tahun penuh disertai bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1. Agar lebih mudah tentu kita membutuhkan kertas kerja ataupun software lain seperti HReasily yang dapat membantu mempermudah kerja agar gaji sebagai hak karyawan telah dihitung dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber tulisan: Buku Pintar Pajak (H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA)

Peraturan terkait PPh Pasal 21

*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Baca juga: 

Memahami dan Menghitung PPh 21

Objek vs Non-Objek PPh Pasal 21

Find out about Siswanto on LinkedIn

Name: Siswanto
Bio: More than 10 years experience in the field of tax & accounting. Proficient in compiling annual eSPT PPh, PPN, and eSPT reporting.

Contact Us