Share on facebook
Share on google
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email
Share on facebook
Share on google
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Memahami dan Menghitung PPh Pasal 21

Untold story, kisah dibalik berita kebahagiaan karyawan yang telah menerima gaji bulanan adalah kalang-kabutnya HRD menghitung gaji, tunjangan serta potongan PPh 21-nya. Umumnya HRD masih harus menghitung manual satuan gaji beserta kelengkapannya, sampai akhirnya masuk ke rekening karyawan masing-masing. Namun ada software yang dapat membantu mempermudah seperti HReasily. Guna menambah referensi perhitungan gaji bersih juga cara menghitung PPh Pasal 21 yang mudah berikut hal-hal penting seputar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Di dalam Pasal 21 UU PPh 2008 (UU No. 36 Tahun 2008) dan ketentuan teknisnya yang diatur oleh Menkeu (PMK No. 252/PMK.03/2008, ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri dari lima kelompok, seperti tabel berikut.

No

Subjek Pemotong

Objek Pemotongan

1

Pemberi kerja, terdiri dari orang pribadi dan badan, baik pusat/cabang

Imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

2

Bendahara atau pemegang kas pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah, institusi TNI/POLRI maupun Lembaga negara lainnya

Imbalan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan

3

Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial, dan badan yang membayar jaminan pensiun, jaminan hari tua

Uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua

4

Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honor

Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/kegiatan

5

Penyelenggara kegiatan yaitu WP Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun

Imbalan tersebut berupa honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun

 

Berdasarkan lima kelompok pembayar penghasilan diatas, unsur kewajiban subjektif sudah terpenuhi. Ada pemberi dan penerima penghasilan. Unsur kewajiban objektif berupa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi juga sudah terpenuhi. Dengan demikian kelima kelompok pembayar pajak di atas harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

*) bersambung ke Objek vs Non-objek PPH Pasal 21

Sumber tulisan: Buku Pintar Pajak (H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA)

Peraturan terkait PPh Pasal 21

*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Find out about Siswanto on LinkedIn

Name: Siswanto
Bio: More than 10 years experience in the field of tax & accounting. Proficient in compiling annual eSPT PPh, PPN, and eSPT reporting.

Contact Us