Agar tak keliru mana yang merupakan objek PPh pasal 21 dan mana yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci pada ketentuan Menteri Keuangan PMK No. 252/PMK.011/2012 sebagai berikut:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus (uang pesangon, uang manfaat pensiun, JHT dll)
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
- Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan
- Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, penghargaan dengan nama dan bentuk apapun
Sedangkan yang Non Objek PPh Pasal 21 secara singkat sebagai berikut:
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
- Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan, termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemberi kerja
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Iuran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
- Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
- Beasiswa
Â
Setelah memahami apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan Non Objek PPh Pasal 21 juga perlu diketahui pengurang penghasilan yang diperbolehkan seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat 3 UU PPh untuk Pegawai Tetap, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tiga unsur pengurang detailnya sbb:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal yang diperkenankan sejumlah Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000 sebulan.
- Biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimal yang diperkenankan sejumlah Rp. 2.400.000 setahun atau Rp. 200.000 sebulan.
- PTKP sesuai dengan Pasal 7 UU PPh ditetapkan dengan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut tabel PTKP sesuai kondisi wajib pajak Laki-laki sedangkan untuk Karyawati adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiriÂ
No | Uraian | Rp |
1. | Diri Wajib Pajak orang pribadi | 54.000.000 |
2. | Tambahan untuk wajib pajak kawin | 4.500.000 |
3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
4. | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan penuh, paling banyak 3 orang tiap keluarga | 4.500.000 |
Â
*Bersambung ke Tarif dan Cara Menghitung PPH Pasal 21
Sumber tulisan: Buku Pintar Pajak (H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA)
Peraturan terkait PPh Pasal 21
Â
*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily