Share on facebook
Share on google
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email
Share on facebook
Share on google
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

PKWTT dan PKWT : Perbedaan dan Pengertiannya

PKWTT dan PKWT
Pengertian PKWT dan PKWTT
PWKT dan PKWTT dapat dijelaskan seperti penjelasan dibawah ini
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap. 
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berikut infografis perbedaan PKWT dan PKWTT seperti pada tabel dibawah ini 


(Sumber : disnakertrans)

Untuk informasi lebih detail mengenai UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dapat klik di link kata tersebut.
Mengingat begitu kompleksnya PKWT dan PKWTT maka perusahaan memerlukan HReasily untuk mengatur perjanjian kerja yang sangat erat kaitannya dengan pembayaran gaji maupun kompensasi lainnya. 
Perbedaan Kompensasi PKWT dan PKWT
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) tidak mendapatkan uang pesangon melainkan kompensasi yang disepakati sampai akhir kontrak kerja.
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak mendapatkan uang pesangon melainkan kompensasi yang disepakati sampai akhir kontrak kerja. Uang kompensasi yang dimaksud seperti ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 dimana memberikan pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Adapun ketentuan kompensasi diatur dalam pasal 16 berikut : 
Pasal 16. Besaran uang kompensasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut 
1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan 1 bulan upah 
2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung dengan perhitungan sebagai berikut : 
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah
     12
3. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung dengan perhitungan sebagai berikut :

masa kerja x 1 (satu) bulan Upah

     12

Upah sebagaimana dimaksud dalam perhitungan diatas diguanakan sebagai dasar perhitungan pembayaran kompensasi seperti upah pokok dan tunjangan tetap. Selain itu, PKWT tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan sedangkan PKWTT boleh menetapkan masa percobaan dengan percobaan maksimal 3 bulan. Terkait dengan kontrak, PKWT dibuat secara tertulis sedangkan PKWTT dibuat lisan namun ada surat pengangkatan bagi pekerja.
 
 
Kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan kewajiban terhadap tenaga kerja akan mendorong efisiensi dan loyalitas pekerja. Mordenisasi payroll dengan aplikasi HReasily dapat mempermudah kerja HR. Untuk mencoba aplikasi trial dan demo dari HReasily bisa klik di link dikata ini.
*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Learn more about HReasily from Arkan, our service expert

Arkan is extremely familiar with sales and business development. He also can guide to help you to learn about HReasily and navigate you the best product that could fit your needs. 

He would be glad to receive an e-mail or text from you. 

For informations :

You can reach him on Linkedin.

E-mail : [email protected]

Contact Us