UU Ketenagakerjaan vs UU Cipta Kerja, Apa yang Berubah?

UU Ketenagakerjaan vs UU Cipta Kerja

Perubahan dan Penjelasan UU Ketenagakerjaan?

UU ketenagakerjaan adalah UU yang melindungi tenaga kerja dengan  menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan tanpa diskriminasi dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. 

Pengertian UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

UU ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dalam rangka pembaharuan untuk memperkuat hak pekerja maka, disusunlah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan yang berkaitan dengan hal tersebut khususnya pada Bab IV Ketenagakerjaan. 

Penjelasan lebih detail mengenai UU Cipta Kerja dapat mengakses artikel.

Tujuan UU Ketenagakerjaan

Pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 4 disebutkan bahwa tujuan UU ketenagakerjaan adalah:

  1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; 
  2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; 
  3. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan 
  4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Perlindungan terhadap tenaga kerja diperlukan agar ada kepastian hukum atas kemungkinan adanya perselisihan antara tenaga kerja/buruh dengan pengusaha sehingga diperlukan aturan yang bersifat dan berlaku universal. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri.

Pembaharuan UU Ketenagarakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 

Pembaruan pada UU Ketenagakerjaan terdapat dalam UU Ciptaker No 11 Tahun 2020 khususnya ketenagakerjaan. Dimana kita sudah ketahui bahwa ada dua jenis perjanjian kerja 

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Apabila dapat disimpulkan berdasarkan tabel dibawah ini, maka disimpulkan bahwa ada beberapa indikator dari dua tipe perjanjian kerja:

Untuk mengelola benefit karyawan seperti pada peraturan Omnimbus law and tentu akan menyita banyak waktu dan tenaga jika dilakukan masih menggunakan kertas kerja excel. Apalagi jumlah karyawan yang semakin bertambah banyak tiap periode tentu akan lebih menyulitkan. Karenanya anda memerlukan HReasily sebagai software payroll untuk membantu mengelola payrollbenefit karyawan, cuti, claim dan lain lain terintegrasi,

Baca artikel lainnya disini!

*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Learn more about HReasily from Arkan, our service expert

Arkan is extremely familiar with sales and business development. He also can guide to help you to learn about HReasily and navigate you the best product that could fit your needs. 

He would be glad to receive an e-mail or text from you. 

For informations :

You can reach him on Linkedin.

E-mail : [email protected]. 

Contact Us