Lapor Pajak 2021 dengan Application Service Provider (ASP)
Lapor pajak 2021 sudah dipermudahkan dengan adanya DJP yang memberikan alternatif melalui Perusahaan Penyedia Aplikasi/Application Service Provider (ASP). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-36/PJ/2013.
Berikut ini, 3 aplikasi resmi yang sangat recommended untuk membuat kerja kita lebih efisien khususnya terhadap kewajiban pajak yaitu SPT.