News & Insights

Cara Pemotongan Pajak dan BPJS

Berapa yang dipotong Pajak dan BPJS dari Gaji Anda?

Jika pernah membaca tulisan kami sebelumnya Memahami dan Menghitung PPh Pasal 21 akan memudahkan pembaca untuk terhubung dengan materi berikut, yakni telah memahami subjek (Pemberi kerja, pelaksana/penyelenggara kegiatan, Bendaharawan) dan objek (Imbalan gaji, upah, honor, pesangon, fee dll) pajak. Bahkan juga sudah tahu ternyata ada pengurang penghasilan yang diperbolehkan sesuai peraturan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan, juga iuran pensiun. Pun juga tarif PPh Pasal 21 telah diketahui tinggal bagaimana perhitungan pemotongan BPJS? BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program jaminan sosial yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menjadi anggotanya setelah tinggal selama lebih dari 6 bulan di Indonesia.

Read More »

Remote Work Edition: 9 tips to beat post-holiday blues

Kembali bekerja setelah liburan yang panjang dan santai terkadang bisa menjadi tantangan, terutama selama pandemi kemungkinan besar Anda menghabiskan waktu luang di tempat yang sama dengan tempat Anda bekerja, yaitu rumah. Jelas jauh lebih mudah kembali ke kantor yang akan membantu transisi otak Anda dari mode liburan ke mode kerja.

Read More »

Tarif dan Cara Menghitung PPh Pasal 21

Secara umum tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah. Tarif progresif berdasarkan pasal 17 ini mengacu pada prinsip keadilan yang berhubungan dengan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak ber NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Read More »

Objek vs Non-Objek PPh Pasal 21

Agar tak keliru mana yang merupakan objek PPh pasal 21 dan mana yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci pada ketentuan Menteri Keuangan PMK No. 252/PMK.011/2012 sebagai berikut: Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima

Read More »

Memahami dan Menghitung PPh Pasal 21

Untold story, kisah dibalik berita kebahagiaan karyawan yang telah menerima gaji bulanan adalah kalang-kabutnya HRD menghitung gaji, tunjangan serta potongan PPh 21-nya. Umumnya HRD masih harus menghitung manual satuan gaji beserta kelengkapannya, sampai akhirnya masuk ke rekening karyawan masing-masing.

Read More »

Why Do Business and Invest in Indonesia?

Indonesia is not the easiest place to start a business. But, according to the world bank that has upgraded Indonesia’s status to “Upper Middle-Class Income” country is one of the reasons why you should do business in Indonesia.

Read More »

Our Partners

Ready to automate your HR management now?

Join our businesses and get familiar with the HReasily Platform by exploring you very own account.